This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 24 Mei 2016

Aspek-Aspek Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dan Upaya Preventif Terhadap Pencemaran Limbah Industri Tekstil Nasional

Upaya Preventif/Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil


         Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah mendadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasinyang sedemikian rupa sehingga dapta mengubah kondisi lingkungan.

Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.

Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
1. Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan house keeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran
2. Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah
3. Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri
4. Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prnsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah

Pencemaran lingkungan hidup dalam perspektif UUPLH adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. 


Hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif/pencegahan terhadap pencemaran limbah industri tekstil, antara lain:
1.    Karakteristik Limbah Industri Tekstil
Bentuk industri tekstil sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan tekstil (finishing). Aktivitas industry tekstil pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif. Proses peyempurnaan tekstil mencakup beberapa proses seperti persiapan pencelupan/pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan (scouring), pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching). Proses lainnya adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan akhir.Selain mencemari lingkungan hidup, limbah-limbah tersebut juga berpotensi untuk menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia, diantaranya dapat menimbulkan iritasi pada mata, membahayakan kulit maupun pencernaan makanan, membahayakan hidung, dan lain-lain. Menyadari bahwa proses penyempurnaan tekstil tersebut dapat mencemari lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan manusia, maka langkah-langkah strategis sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk dapat mencegah pencemaran tersebut, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

2.    Upaya-Upaya Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan masyakat dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu beberapa perusahaan industry tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.
Beralkunya UU Nomor 5 tahun 1984 merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah berbagai kemungkinan negative yang timbul akibat aktivitas industry pada umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas pencemaran limbah industri tekstil pada berbagai wilayah Indonesia.Upaya-upaya pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil sangat fundamental. Berikut ini beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industry tekstil:

a. Penerapan Teknologi dan Produk Bersih
Program produk bersih memiliki makna penting untuk menciptakan suatu produk dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang memperkenakan pada tahun 1993, daalah strategi pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat pencegahan  (preventive) dan terpadu. Penerapan teknologi bersih secara aktual dapat diharapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, tetapi yang menjadi habatan adalah kualitas sumber daya manusia, dana pendukung operasional, kesadaran serta disiplin dalam menjalankan rencana-rencana kegiatan dilapangan.   

b. Pengolahan Limbah Cair Industri Tekstil
Upaya pegolahan limbah cair industri tekstil membutuhkan ketegasan terhadap konsep yang akan digunakanya yaitu mengtamakan salah satu seperti proses kimia, biologi, dan fisika atau menggabungkan ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan industri tekstil bersangkutan menerapkan dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam rutinitas kegiatan bisnisnya.

Kebutuhan industri tekstil akan air sangat tinggi. Oleh karena itu, untuk mengurangi kadar zat pencemar (polutan) pada air limbah industri tekstil menurut Noerati Kamal, secara garis besar dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
·           Mengurangi zat pencemar (polutan) yang dihasilkan. Upaya ini dapat dilakukan dengan mengurangi volume air proses, berarti mengurangi volume air limbah, penggunaan sisa zat-zat kimia dan penggunaan zat kimia yang memberikan kadar pencemaran rendah;
·           Mengolah air limbah sebelum dibuang ke badan air penerima. Karena beragamnya jenis dan ukuran polutan, pengolahan limbah car industri tekstil memerlukan tahapan proses pengolahan, yaitu pengolahan primer berupa ekualisasi dan netralisasi dan pengolahan sekunder untuk menghilangkan padatan dengan proses kimia atau biologi.
Konsep pengolahan limbah air industri tekstil yang ditujukan untuk menghilangkan atau menurunkan bahan pencemar dalam air limbah secara kimia, biologi, dan fisika digambarkan oleh Elina Hasyim, antara lain:
·           Konsep pengolahan secara kimia, yaitu proses pengendapan partikel kecil yang tercampur/tersuspensi, termasuk logam-logam berat yang terkandung dalam air limbah, dengan cara penambahan bahan kimia koagulan dan flokulan yang akan mengikat bahan pencemar tersuspensi sehingga mudah dipisahkan (diendapkan/diapungkan);
·           Konsep pengolahan secara biologi, yaitu proses untuk mengurangi bahan-bahan organik yang berkembang di dalam limbah cair dengan menggunakan lumpur aktif yang mengandung mikroorganisme didalamnya. Proses lumpur aktif berlangsung dalam reaktor dengan pencampuran sempurna dilengkapi dengan umpan balik lumpur dan cairannya;
·           Konsep pengolahan secara fisika, yaitu dengan cara absorpsi bahan pencemar dengan karbon aktif. Secara umum karbon aktif akan menyerap partikel-partikel yang terlarut termasuk zat organik yang terlarut dalam air limbah. 

c. Minimalisasi Limbah Cair Industri Tekstil
Upaya minimasi limbah cair industri tekstil dalam perspektif teoritis atau praktis, dikenal daa beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industry tekstil dalam kegiatanya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara pengurangan limbah dan proses daur ulang. Upaya internal dapat dilakukan oleh perusahana-perusahaan industri tekstil sesuai dengan kondisi kemampuannya adalah perencanana proses produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah cair untuk keperluan produksi. Sedangkan upaya eksternal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industry tekstil adalah upaya memantau limbah hasil pasca proses kegiatan minimasi limbah.  


Senin, 11 April 2016

Contoh Kasus Hak Kekayaan Industri



Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri Diatur Dalam Beberapa Jenis Hak Beserta Undang-Undangnya, antara lain:
  • ·    Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
  • ·         Trademark (Hak Merek). Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
  • ·       Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
  • ·         Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)



D. Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
 
Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
·                     UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
·                     UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·                     UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
·                     UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·                     UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten
·                     UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek
·                     UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta




Contoh Kasus :

"Hak Paten Antara Dua Perusahaan Besar Apple Vs Samsung"

Kasus pelanggaran hak paten antara dua perusahaan besar Apple Vs Samsung, di mana dua perusahaan raksasa ini sedang  memperjuangkan hak paten dari produk mereka masing-masing. Dua perusahaan ini mengaku bahwa pesaing mereka mencatut beberapa design produk mereka. Samsung yang telah lama menjadi partner dari Apple diduga menjiplak desain milik Apple, sehingga bisa di bilang teman menjadi lawan, itulah yang terjadi pada dua perusahaan besar dunia, Apple dari Amerika dan Samsung, Korea Selatan. Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga bergulir ke pengadilan. Seperti diketahui, dua perusahaan raksasa itu telah lama menjalin kerjasama yang baik, dimana Apple membuat chip A5 otak dari iPhone 4S dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berlokasi di Texas, Amerika serta komponen Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple seperti Ipad, iPhone dan Mac Book Air.
Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara atas inovasi atau ide produk teknologi dalam jangka waktu tertentu. Tidak tanggung-tanggung, Samsung melanggar 6 dari 7 hak paten milik Apple.
Berikut ini hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam situs Cnet:
1.    Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
2.    Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
3.   Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.
4.   Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
5.   Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
6.   Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Berdasarkan pada bukti terbaru, selain pada desain antarmuka (interface), dan hardware  seperti yang dijelaskan dalam hak paten, paket penjualan (packaging) Samsung ternyata juga meniru produk Apple, Serupa tapi tak sama. tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa foto proto type, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak.
Berbagai analis mengatakan bahwa kemenangan Apple kali ini akan berdampak besar pada perang paten di waktu-waktu mendatang. Sejumlah produsen smartphone android kini akan sedikit khawatir ketika mereka harus berurusan di meja pengadilan terkait klaim hak paten. Sengketa Samsung dan Apple sejatinya sudah berlangsung lama. Bahkan dalam jangka waktu beberapa bulan kebelakang, kita masih ingat beberapa smartphone Samsung diblokir penjualannya dan dilarang masuk ke negara-negara tertentu di Eropa akibat sengketa hak paten tersebut. Kini, Google pun dipastikan tidak tinggal diam dengan kekalahan Samsung tersebut. Sebagai salah satu partner besar, Samsung memang diyakini merupakan salah satu penyumbang royalti terbesar dengan menggunakan sistem operasi smartphone Android. Hingga kini, baik pihak Apple ataupun Samsung belum memberikan keterangan resmi atas hasil sidang sengketa hak paten tersebut.
Solusi : Menurut saya Perusahaan Apple Inc, berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. Selain itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Ada kemungkinan kesamaan dalam membuat hasil karya yang sama, dari bentuk maupun hal yang sejenis lainnya.
Sebaiknya pihak Apple lebih bijak dalam menyikapi hal ini, akan lebih baik pihak Apple meneliti kesamaan antara produk pesaing dengan produk yang sudah dipatenkan. Sehingga pihak Apple tidak membuang banyak biaya untuk menggugat di banyak Negara. Apple melakukan perlindungan hak paten dengan cepat ketika produk yang belum keluar pasar langsung mengklaim supaya pesaing tidak mengcopy hasil karyanya.



Selasa, 29 Maret 2016

UU NO 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN





HUKUM NDUSTRI

Pengertian
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. 
Definsi industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

TUJUAN HUKUM INDUSTRI

Hukum adalah sesuatu yang memaksa dan mengikat untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum. Subyek hukum sendiri adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum. Fungsi hukum sendiri adalah untuk mengatur, mengapa dikatakan begitu?. Kembali kita lihat dari definisi hukum yang artinya mengikat dan memaksa. Artinya subyek hukum dituntut untuk diarahkan menjadi lebih baik.
Seperti halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang mengatur hubungan antar industri. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil, artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industry dan  tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya. 

UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN

            Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Contoh : Industri besar, Industri kecil, Industri kimia dasar, Industri farmasi

2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : Industri sandang dan pangan, Industri tekstil, Industri mebel,

3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri perkebunan, Industri perhutanan, Industri pertanian

4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Industri baja, Industri peralatan, Industri nuklir,
 Industri senjata,
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh : Industri besi dan baja, Industri karet, Industri tembakau, Industri kayu,

6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri pariwisata, Industri transportasi, Industri telekomunikasi, Industri perbankan, Industri Seni dan Hiburan.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh : bengkel, warung, pedagang sayur (Kaki lima)

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh : PNS, Polisi, parpol (Partai politik)

9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh : BUMN, Jasamarga, BULOG, Pertamina,

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh : Badan perencanaan tata ruang wilayah kota, pengembangan industry surya cipta

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh :kawasan industry surya cipta, kawasan industry pagabeka, kawasan industry pegangsaan,

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh : teknologi manufaktur, ilmu teknik, teknologi produk agroindustri

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh : data ekspor dan impor beras, data lokasi pengeboran minyak, peta instalasi proyek

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : data lokasi kawasan industri, gambar suatu wilayah kawasan industri, denah kawasan industry.

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh : tabel ekspor beras ke negara tertentu, tabel impor beras dari negara tertentu, grafik ekspor impor elektronik

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh : Firewalls, Sistem Deteksi Gangguan, Securing Wireless Networks dan Enktipsi

17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh : SNI yang dibuat pada berbagai macam produk.

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh : Standardisasi Handphone

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI seperti jokowi, sby, megawati, gusdur

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh : gubernur seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Heryawan, Rano Karno.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh : menteri perindustrian.



Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm