HUKUM NDUSTRI
Pengertian
Definisi Hukum menurut Utrecht
adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat.
Definsi industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan
yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan
output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
TUJUAN HUKUM INDUSTRI
Hukum adalah sesuatu yang memaksa dan mengikat untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum. Subyek hukum sendiri adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum. Fungsi hukum sendiri adalah untuk mengatur, mengapa dikatakan begitu?. Kembali kita lihat dari definisi hukum yang artinya mengikat dan memaksa. Artinya subyek hukum dituntut untuk diarahkan menjadi lebih baik.
Seperti halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang mengatur hubungan antar industri. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil, artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industry dan tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya.
UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan
yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun
dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun
1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui
dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15
Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri.
Contoh
: Industri besar, Industri kecil, Industri kimia dasar, Industri farmasi
2.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku
dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh
: Industri sandang dan pangan, Industri tekstil, Industri mebel,
3.
Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh
: Industri perkebunan, Industri perhutanan, Industri pertanian
4.
Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam
strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan
negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh
: Industri baja, Industri peralatan, Industri nuklir,
Industri senjata,
5.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang
dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh
: Industri besi dan baja, Industri karet, Industri tembakau, Industri kayu,
6.
Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh
: Industri pariwisata, Industri transportasi, Industri telekomunikasi, Industri
perbankan, Industri Seni dan Hiburan.
7.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh
: bengkel, warung, pedagang sayur (Kaki lima)
8.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh
: PNS, Polisi, parpol (Partai politik)
9.
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha
Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh
: BUMN, Jasamarga, BULOG, Pertamina,
10.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan
dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh
: Badan perencanaan tata ruang wilayah kota, pengembangan industry surya cipta
11.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang
dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh
:kawasan industry surya cipta, kawasan industry pagabeka, kawasan industry pegangsaan,
12.
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau
inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang
bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan
Industri.
Contoh
: teknologi manufaktur, ilmu teknik, teknologi produk agroindustri
13.
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf,
gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk
waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan
Perusahaan Industri.
Contoh
: data ekspor dan impor beras, data lokasi pengeboran minyak, peta instalasi
proyek
14.
Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka,
huruf, gambar, peta, dan sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk
waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan
Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh
: data lokasi kawasan industri, gambar suatu wilayah kawasan industri, denah
kawasan industry.
15.
Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan
Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang
memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh
: tabel ekspor beras ke negara tertentu, tabel impor beras dari negara
tertentu, grafik ekspor impor elektronik
16.
Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja
yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data,
perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu
sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan
serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh
: Firewalls, Sistem Deteksi Gangguan, Securing
Wireless Networks dan Enktipsi
17.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang
ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di
bidang standardisasi.
Contoh
: SNI yang dibuat pada berbagai macam produk.
18.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara,
memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara
tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh
: Standardisasi Handphone
19.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Contoh
: Presiden RI seperti jokowi, sby, megawati, gusdur
20.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh
: gubernur seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Heryawan, Rano Karno.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian.
Contoh
: menteri perindustrian.
Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
0 komentar:
Posting Komentar