Selasa, 29 Maret 2016

UU NO 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN





HUKUM NDUSTRI

Pengertian
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. 
Definsi industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

TUJUAN HUKUM INDUSTRI

Hukum adalah sesuatu yang memaksa dan mengikat untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum. Subyek hukum sendiri adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum. Fungsi hukum sendiri adalah untuk mengatur, mengapa dikatakan begitu?. Kembali kita lihat dari definisi hukum yang artinya mengikat dan memaksa. Artinya subyek hukum dituntut untuk diarahkan menjadi lebih baik.
Seperti halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang mengatur hubungan antar industri. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil, artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industry dan  tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya. 

UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN

            Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Contoh : Industri besar, Industri kecil, Industri kimia dasar, Industri farmasi

2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : Industri sandang dan pangan, Industri tekstil, Industri mebel,

3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri perkebunan, Industri perhutanan, Industri pertanian

4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Industri baja, Industri peralatan, Industri nuklir,
 Industri senjata,
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh : Industri besi dan baja, Industri karet, Industri tembakau, Industri kayu,

6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri pariwisata, Industri transportasi, Industri telekomunikasi, Industri perbankan, Industri Seni dan Hiburan.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh : bengkel, warung, pedagang sayur (Kaki lima)

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh : PNS, Polisi, parpol (Partai politik)

9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh : BUMN, Jasamarga, BULOG, Pertamina,

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh : Badan perencanaan tata ruang wilayah kota, pengembangan industry surya cipta

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh :kawasan industry surya cipta, kawasan industry pagabeka, kawasan industry pegangsaan,

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh : teknologi manufaktur, ilmu teknik, teknologi produk agroindustri

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh : data ekspor dan impor beras, data lokasi pengeboran minyak, peta instalasi proyek

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : data lokasi kawasan industri, gambar suatu wilayah kawasan industri, denah kawasan industry.

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh : tabel ekspor beras ke negara tertentu, tabel impor beras dari negara tertentu, grafik ekspor impor elektronik

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh : Firewalls, Sistem Deteksi Gangguan, Securing Wireless Networks dan Enktipsi

17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh : SNI yang dibuat pada berbagai macam produk.

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh : Standardisasi Handphone

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI seperti jokowi, sby, megawati, gusdur

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh : gubernur seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Heryawan, Rano Karno.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh : menteri perindustrian.



Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm

0 komentar:

Posting Komentar