Apa yang anda pahami
tentang etika profesi ?
Pada
penulisan kali ini saya akan coba
menjelaskan apa itu etika profesi dan contoh kasus permasalahan di indonesia
yang sering jadi perbincangan terkait profesionalisme dalam bekerja itu
seperti apa, serta saya akan menjelaskan
mengenai bagaimana usaha yang harus dilakukan untuk menunjukkan profesional
dalam bekerja.
Pada masa sekarang ini
yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat dan
kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan yang dimaksud tetap harus
mengikuti tata tertib yang berlaku , Undang-undang yang berlaku dan tetap pada
jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai profesi telah
melanggar kode etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan demokrasi,
kebebasan berpendapat ,dan kebebasan berkreasi. Padahal sadar ataupun tidak
karena pelanggaran kode etik tersebut juga merugikan pihak lain. Pelanggaran
kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar
dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi suatu profesi dalam
masyarakat.
Kata etik (atau
etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep
yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Menurut Martin [1993],
etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index
or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian profesi tersebut adalah
pengertian profesi pada umumnya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut
sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu
pelayanan pada manusia atau masyarakat.
Pengertian
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban
penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa
kewajiban terhadap masyarakat.
PENGERTIAN
ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI YAITU :
- Menurut
Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )
Etika
profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
- Menurut
(Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan
keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama,
§ Menurut
(Murtanto dan Marini 2003),Etika profesi
merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan
profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip
moral yang mengatur tentang perilaku profesional.
Jadi, Apa itu etika profesi?
Etika
profesi adalah sikap etis/ sikap hidup dalam menjalankan
kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip
moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) pada
kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan
yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi
dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi
memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau
lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa),
science, medis/dokter, dan sebagainya.
Jenis-jenis
Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta
moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang
berlaku khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan
etika sosial. Etika sosial dibagi menjadi:
Ø Sikap
terhadap sesama
Ø Etika
keluarga
Ø Etika
profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang
informasi
Ø Etika
politik
Ø Etika
lingkungan hidup,serta
Ø Kritik
ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran
moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta
harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Konsep
Etika Profesi
Etika berkaitan dengan
konsep yang di miliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan yang telah di kerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika
tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia
harus bertindak.
Ø Norma
hukum berasal dari hukum
Ø Norma
agama berasal dari agama
Ø Norma
sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari
Ø Norma
moral berasal dari etika
Etika menyangkut cara melakukan
perbuatan manusia. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh
dilakukan atau tidak boleh di lakukan.
Ø Etika
terhadap sesama
Ø Etika
terhadap keluarga
Ø Etika
terhadap profesi
Ø Etika
terhadap politik
Ø Etika
terhadap lingkungan hidup
Ø Kritik
ideology
Prinsip
dasar di dalam etika profesi :
- Tanggung
jawab
- Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
- Keadilan
- Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
- Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi
dan ketekunan
- Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
- Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi
adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Fungsi
Kode Etik Profesi :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3
alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak
lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan
konflik
Kasus
Mulyana W Kusuma terkait penyuapan kepada anggota BPK (Badan Pemeriksaan
Keuangan)
Kasus ini terjadi
sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU (Komisi
Pemilihan Umum) diduga menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang saat
itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.
Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop
suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan
laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan
laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan
akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan,
ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu
tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana
ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor
BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK
bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama
dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan
alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan
pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa
mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain
berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Upaya
Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Kasus Kepribadian Dan Etika Profesi Anggota BPK
(Badan Pemeriksaan Keuangan)
Dalam konteks kasus
Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun
pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang
auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima
kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada
kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan mulia, yaitu untuk mengungkapkan
indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut pandang etika profesi,
auditor tampak tidak bertanggung jawab, yaitu dengan menggunakan jebakan
imbalan uang untuk menjalankan
profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada
pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa
telah terjadi korupsi. Dari sisi objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan.
Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor
BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya. Sebagai seorang auditor
BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur
pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar
mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana
tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga
telah diatur dalam profesi akuntan,
pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang
terjadi. Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan
profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa
dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak
moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan. Dalam kasus ini
kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia,
termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk
meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah
digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka
semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Sumber
:
http://alamona77.blogspot.co.id/p/etika-profesi-dalam-teknologi-informasi.html
0 komentar:
Posting Komentar