Hak paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan
atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga
pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang
Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten). Secara umum Hak Paten mencakup tiga kategori
besar, yaitu:
- Proses
yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya
- Mesin
yang mencakup alat dan aparatus
- Barang produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya.
Paten adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang
teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1. Sistem first to file
yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai
persyaratan.
2. Sistem first to invent
adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama
kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan
sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1. Proses atau produk
yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh
bahan peledak.
2. Metode pemeriksaan,
perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau
hewan.
3. Teori dan metode
dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua makhluk hidup
kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman
atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Pemegang
hak paten mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual dari negara untuk
melaksanakan hasil invensi atas hasil penemuan inventor di bidang
teknologi untuk selama waktu tertentu. Atau memberikan persetujuan invensi-nya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Sekarang ini, banyak
kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut
disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke
seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama
ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan
produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten
karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil
ciptaan awal.
Akibat dari kasus
tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur
hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar,
mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si
produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku.
Berikut ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya:
Hak Paten Mesin Motor
Bajaj Ditolak di Indonesia
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak
1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan
roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah
beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Motor Bajaj merupakan
salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia,
bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak
disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini
menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited
sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem
mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah
dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan
Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan
terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak
permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan
ketidak baruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut,
Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding
dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten
sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut
dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang
tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi
busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder
dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana
harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah
bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya
catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini
telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena
telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu
India.
Analisis:
Melihat kasus tersebut dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli ataupun teliti dalam masalah
penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Meskipun kenyataannya
menurut perusahaan Bajaj tersebut, pihak mereka menolak atas tuntutan yang diajukan oleh
Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi
solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti
pencabutan penjualan dan lainnya. Namun, jika pernyataannya berbanding terbalik dari
tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat
dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara
produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut. Semoga untuk kedepannya hal tersebut tidak terulang kembali yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya
pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi
permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang
bersangkutan.
https://www.papatahanlama.com/hajar-jahanam-mesir-super/
BalasHapus