Minggu, 28 Januari 2018

Kasus Hak Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten). Secara umum Hak Paten mencakup tiga kategori besar, yaitu:
  1. Proses yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya
  2. Mesin yang mencakup alat dan aparatus
  3. Barang produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya.
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1.    Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.  Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan  inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1.    Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2.    Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.    Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.    Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Pemegang hak paten mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual dari negara untuk melaksanakan hasil invensi atas hasil penemuan inventor di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Atau memberikan persetujuan invensi-nya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku.
 Berikut ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya:

Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia

Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidak baruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.

Analisis:
Melihat kasus tersebut dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli ataupun teliti dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Meskipun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut, pihak mereka menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun, jika pernyataannya berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut. Semoga untuk kedepannya hal tersebut tidak terulang kembali yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

1 komentar: