Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri Diatur Dalam Beberapa Jenis Hak Beserta Undang-Undangnya, antara lain:
- · Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
- · Trademark (Hak Merek). Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
- · Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
- · Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
D. Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
Penggunaan Undang-Undang
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
·
UU No.29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
·
UU No.30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
·
UU No.31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
·
UU No.32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
UU No.14 Tahun 2001
tentang Paten
·
UU No.15 Tahun 2001
tentang Merek
·
UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
Contoh Kasus :
"Hak Paten Antara Dua Perusahaan Besar Apple Vs Samsung"
Kasus pelanggaran hak
paten antara dua perusahaan besar Apple Vs Samsung, di mana dua perusahaan
raksasa ini sedang memperjuangkan hak paten dari produk mereka
masing-masing. Dua perusahaan ini mengaku bahwa pesaing mereka mencatut
beberapa design produk mereka. Samsung yang telah lama menjadi partner dari
Apple diduga menjiplak desain milik Apple, sehingga bisa di bilang teman
menjadi lawan, itulah yang terjadi pada dua perusahaan besar dunia, Apple dari
Amerika dan Samsung, Korea Selatan. Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga
bergulir ke pengadilan. Seperti diketahui, dua perusahaan raksasa itu telah
lama menjalin kerjasama yang baik, dimana Apple membuat chip A5 otak dari
iPhone 4S dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berlokasi di Texas, Amerika serta
komponen Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple seperti Ipad, iPhone
dan Mac Book Air.
Hak paten merupakan
hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara atas inovasi atau ide produk
teknologi dalam jangka waktu tertentu. Tidak tanggung-tanggung, Samsung
melanggar 6 dari 7 hak paten milik Apple.
Berikut ini hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple
seperti yang dirilis dalam situs Cnet:
1.
Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara
menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman
discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada
produk Samsung Galaxy.
2.
Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single
touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G,
dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
3. Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna
menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung
Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.
4. Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone
yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy,
Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
5. Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal
ornamental perangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk
Galaxy dan Vibrant.
6. Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain
berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam
yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk
yang melanggar.
Berdasarkan pada bukti
terbaru, selain pada desain antarmuka (interface), dan hardware seperti
yang dijelaskan dalam hak paten, paket penjualan (packaging) Samsung ternyata
juga meniru produk Apple, Serupa tapi tak sama. tahap akhir dari perseteruan
Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa
foto proto type, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip
deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah
pihak.
Berbagai analis
mengatakan bahwa kemenangan Apple kali ini akan berdampak besar pada perang
paten di waktu-waktu mendatang. Sejumlah produsen smartphone android kini akan
sedikit khawatir ketika mereka harus berurusan di meja pengadilan terkait klaim
hak paten. Sengketa Samsung dan Apple sejatinya sudah berlangsung lama. Bahkan
dalam jangka waktu beberapa bulan kebelakang, kita masih ingat beberapa
smartphone Samsung diblokir penjualannya dan dilarang masuk ke negara-negara
tertentu di Eropa akibat sengketa hak paten tersebut. Kini, Google pun
dipastikan tidak tinggal diam dengan kekalahan Samsung tersebut. Sebagai salah
satu partner besar, Samsung memang diyakini merupakan salah satu penyumbang
royalti terbesar dengan menggunakan sistem operasi smartphone Android. Hingga
kini, baik pihak Apple ataupun Samsung belum memberikan keterangan resmi atas hasil
sidang sengketa hak paten tersebut.
Solusi : Menurut
saya Perusahaan Apple Inc, berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam
arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga
bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. Selain itu untuk
menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan
menjiplak hak paten yang dimilikinya. Ada kemungkinan kesamaan dalam membuat
hasil karya yang sama, dari bentuk maupun hal yang sejenis lainnya.
Sebaiknya pihak Apple lebih bijak dalam menyikapi hal ini, akan
lebih baik pihak Apple meneliti kesamaan antara produk pesaing dengan produk
yang sudah dipatenkan. Sehingga pihak Apple tidak membuang banyak biaya untuk
menggugat di banyak Negara. Apple melakukan perlindungan hak paten dengan cepat
ketika produk yang belum keluar pasar langsung mengklaim supaya pesaing tidak
mengcopy hasil karyanya.