Upaya
Preventif/Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah mendadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasinyang sedemikian rupa sehingga dapta mengubah kondisi lingkungan.
Berdasarkan
konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan
untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban
pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui
pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling)
pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah
gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam
kehidupan masyarakat.
Prinsip-prinsip
pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina
Hasyim, sebagai berikut:
1. Reduksi pada sumber
dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan
bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang
beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan house keeping
yang baik agar tidak menambah beban pencemaran
2. Pengolahan limbah
dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya
pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang
ditentukan oleh pemerintah
3. Sistem manajemen
lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah
laku dari semua pihak di lingkungan industri
4. Industri yang
melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan
sebagai industri yang telah menerapkan prnsip eco-eficiency yang merupakan
bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah
Pencemaran
lingkungan hidup dalam perspektif UUPLH adalah masuknya atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh
kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukkannya.
Hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif/pencegahan terhadap pencemaran limbah industri tekstil, antara lain:
1. Karakteristik
Limbah Industri Tekstil
Bentuk industri tekstil
sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri hilir yang
berkonsentrasi pada proses penyempurnaan tekstil (finishing). Aktivitas
industry tekstil pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif.
Proses peyempurnaan tekstil mencakup beberapa proses seperti persiapan
pencelupan/pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan
(scouring), pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching). Proses lainnya
adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan akhir. Selain mencemari lingkungan hidup, limbah-limbah
tersebut juga berpotensi untuk menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia,
diantaranya dapat menimbulkan iritasi pada mata, membahayakan kulit maupun
pencernaan makanan, membahayakan hidung, dan lain-lain. Menyadari bahwa proses penyempurnaan tekstil
tersebut dapat mencemari lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan manusia,
maka langkah-langkah strategis sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk dapat
mencegah pencemaran tersebut, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
2. Upaya-Upaya
Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran lingkungan
akibat pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan masyakat dan
menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu beberapa perusahaan
industry tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.
Beralkunya UU Nomor 5
tahun 1984 merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah berbagai
kemungkinan negative yang timbul akibat aktivitas industry pada umumnya.
Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas
pencemaran limbah industri tekstil pada berbagai wilayah Indonesia.Upaya-upaya
pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil sangat fundamental.
Berikut ini beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industry tekstil:
a. Penerapan
Teknologi dan Produk Bersih
Program produk bersih
memiliki makna penting untuk menciptakan suatu produk dengan menggunakan
teknologi ramah lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(Bapedal) yang memperkenakan pada tahun 1993, daalah strategi pengelolaan
lingkungan hidup yang bersifat pencegahan (preventive) dan terpadu.
Penerapan teknologi bersih secara aktual dapat diharapkan untuk mencegah
pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, tetapi yang menjadi
habatan adalah kualitas sumber daya manusia, dana pendukung operasional,
kesadaran serta disiplin dalam menjalankan rencana-rencana kegiatan
dilapangan.
b. Pengolahan Limbah
Cair Industri Tekstil
Upaya pegolahan limbah
cair industri tekstil membutuhkan ketegasan terhadap konsep yang akan
digunakanya yaitu mengtamakan salah satu seperti proses kimia, biologi, dan
fisika atau menggabungkan ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan dengan kondisi
kemampuan perusahaan industri tekstil bersangkutan menerapkan dan memanfaatkan
konsep pengolahan yang tersedia dalam rutinitas kegiatan bisnisnya.
Kebutuhan industri tekstil akan air sangat tinggi.
Oleh karena itu, untuk mengurangi kadar zat pencemar (polutan) pada air limbah
industri tekstil menurut Noerati Kamal, secara garis besar dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu:
· Mengurangi
zat pencemar (polutan) yang dihasilkan. Upaya ini dapat dilakukan dengan
mengurangi volume air proses, berarti mengurangi volume air limbah, penggunaan
sisa zat-zat kimia dan penggunaan zat kimia yang memberikan kadar pencemaran
rendah;
· Mengolah
air limbah sebelum dibuang ke badan air penerima. Karena beragamnya jenis dan
ukuran polutan, pengolahan limbah car industri tekstil memerlukan tahapan
proses pengolahan, yaitu pengolahan primer berupa ekualisasi dan netralisasi
dan pengolahan sekunder untuk menghilangkan padatan dengan proses kimia atau
biologi.
Konsep pengolahan limbah air industri tekstil yang
ditujukan untuk menghilangkan atau menurunkan bahan pencemar dalam air limbah
secara kimia, biologi, dan fisika digambarkan oleh Elina Hasyim, antara lain:
· Konsep
pengolahan secara kimia, yaitu proses pengendapan partikel kecil yang
tercampur/tersuspensi, termasuk logam-logam berat yang terkandung dalam air
limbah, dengan cara penambahan bahan kimia koagulan dan flokulan yang akan
mengikat bahan pencemar tersuspensi sehingga mudah dipisahkan
(diendapkan/diapungkan);
· Konsep
pengolahan secara biologi, yaitu proses untuk mengurangi bahan-bahan organik
yang berkembang di dalam limbah cair dengan menggunakan lumpur aktif yang
mengandung mikroorganisme didalamnya. Proses lumpur aktif berlangsung dalam
reaktor dengan pencampuran sempurna dilengkapi dengan umpan balik lumpur dan
cairannya;
· Konsep
pengolahan secara fisika, yaitu dengan cara absorpsi bahan pencemar dengan
karbon aktif. Secara umum karbon aktif akan menyerap partikel-partikel yang
terlarut termasuk zat organik yang terlarut dalam air limbah.
c. Minimalisasi Limbah Cair
Industri Tekstil
Upaya minimasi limbah
cair industri tekstil dalam perspektif teoritis atau praktis, dikenal daa
beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industry tekstil
dalam kegiatanya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara pengurangan limbah
dan proses daur ulang. Upaya internal dapat dilakukan oleh perusahana-perusahaan
industri tekstil sesuai dengan kondisi kemampuannya adalah perencanana proses
produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia
pembantu yang rendah beban pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat
dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia
yang terdapat dalam limbah cair untuk keperluan produksi. Sedangkan upaya
eksternal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industry tekstil adalah
upaya memantau limbah hasil pasca proses kegiatan minimasi limbah.