BADAN STANDARDISASI
NASIONAL
Badan Standarisasi Nasional
dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan
Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan
Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan
tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.
Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam
melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan
Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan
memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem
akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di
bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar
Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan
pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan
ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen,
konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan,
kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara
nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu
mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu
memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari
sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk
barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
KEWENANGAN BSN
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan
:
1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara
makro
3. penetapan sistem informasi di bidangnya;
3. penetapan sistem informasi di bidangnya;
4. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu :
·
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di
bidang standardisasi nasional;
·
perumusan dan penetapan kebijakan sistem
akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
·
penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
·
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidangnya;
·
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di
bidangnya.
BSN mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang standardisasi nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BSN menyelenggarakan fungsi :
BSN menyelenggarakan fungsi :
·
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang standardisasi nasional;
·
pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas BSN, pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi
pemerintah di bidang standardisasi nasional;
·
d. penyelenggaraan kegiatan kerja
sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi ;
·
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi
dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian,
perlengkapan, dan rumah tangga.
1. Teknik Standar
Standar Teknik adalah serangkaian
eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan.
Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi
yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah
standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu
perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu
sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi
yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela
standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak
bisnis, dll.Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar
data (atau lembar spec).
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis,
sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan
untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis
sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan.
Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard
teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO,
CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
2. Standar Manajemen
Adopsi sistem manajemen mutu hendaknya
suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem
manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh lingkungan organisasi sendiri,
perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan lingkungan
tersebut,
kebutuhan yang berbeda,sasaran
khusus produk yang disediakan, proses yang digunakan, ukuran dan struktur
organisasi Standar ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem
manajemen mutu atau keseragaman dokumentasi. Persyaratan sistem manajemen mutu
yang ditetapkan dalam Standar ini melengkapi persyaratan untuk produk.
Informasi bertanda “CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan
penjelasan persyaratan yang bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh
pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai
kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan
peraturan perundangan yang berlaku untuk produk dan persyaratan organisasi
sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang dinyatakan dalam ISO 9000 dan ISO 9004
telah dipertimbangkan dalam pengembangan Standar ini.
1. Pengertian Standar Manajemen Mutu
Standar manajemen adalah struktur
tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang
kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan
lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung
standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah
Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization
for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional
yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.
2. ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar
untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO,
yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali
dikeluarkan pada tahun 1987 olehInternational Organization for Standardization
Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk
standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan
ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan
menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO
9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
3. Sistem Manajemen Produksi (TQM)
Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang
meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM
menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin
terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi
pelanggan.
4. Standar Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Pengertian (Definisi) Sistem
Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua)
sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and
Safety Management Systems.
5. OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan
spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional
untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan
keselamatan pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000,
hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan
produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah
atau memperkecil tingkat kecelakaan.
6. Standar Manajemen
Lingkungan
Standar Manajemen adalah
serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur
permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri
dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
7. ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang
sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program
sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan
sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan
dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan
merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
3. ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar
untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO,
yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali
dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization
Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk
standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan
ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan
menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO
9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
ISO 9001 ditujukan untuk
digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi,
memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun.
Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah
organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil
dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan
tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan
sertifikasi oleh pihak ketiga.
Contoh Penerapan :
Penerapan standar sistem
manajemen mutu (ISO) 9001 : 2008 Pada kontraktor PT. Tunas Jaya Sanur yang salah
satu contoh penerapannya adalah pada salah satu jurnal ilmiah tentang penerapan
standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001:2008 pada kontraktor PT. Tunas Jaya
Sanur. Dari hasil analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada
proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT.
Tunas Jaya Sanur, dapat disimpulkan bahwa
Tingkat penerapan ISO 9001:2008
PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade
Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81%
sampai dengan 100%).
Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem
manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau
prosedur kerja, material, dan form atau dokumen tidak mencapai 1
SUMBER :