This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 05 November 2017

KONSEP STANDAR PRODUKSI

BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Badan Standarisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

KEWENANGAN BSN
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :
1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
    makro
3. penetapan sistem informasi di bidangnya;
4. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
·         perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
·         perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
·         penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
·         pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
·         penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

BSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BSN menyelenggarakan fungsi  :
·         pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
·         pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN, pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi      nasional;
·         d.  penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi ;
·         penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.


1. Teknik Standar
Standar Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec).
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.

2. Standar Manajemen
Adopsi sistem manajemen mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh lingkungan organisasi sendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut,
kebutuhan yang berbeda,sasaran khusus produk yang disediakan, proses yang digunakan, ukuran dan struktur organisasi Standar ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen mutu atau keseragaman dokumentasi. Persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan dalam Standar ini melengkapi persyaratan untuk produk. Informasi bertanda “CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan penjelasan persyaratan yang bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku untuk produk dan persyaratan organisasi sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang dinyatakan dalam ISO 9000 dan ISO 9004 telah dipertimbangkan dalam pengembangan Standar ini.

1.      Pengertian Standar Manajemen Mutu           
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.  

2.      ISO 9000       
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 olehInternational Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
3.    Sistem Manajemen Produksi (TQM) 
Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan.
4.    Standar Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja                  
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
5.    OHSAS 18000           
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan.    
6.    Standar Manajemen Lingkungan       
Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
7.    ISO 14000     
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).

3. ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
ISO 9001 ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.

Contoh Penerapan :
Penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001 : 2008 Pada kontraktor PT. Tunas Jaya Sanur yang salah satu contoh penerapannya adalah pada salah satu jurnal ilmiah tentang penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001:2008 pada kontraktor PT. Tunas Jaya Sanur. Dari hasil analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas Jaya Sanur, dapat disimpulkan bahwa
Tingkat penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81% sampai dengan 100%).
Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau dokumen tidak mencapai 1

SUMBER :



ETIKA PROFESI

Apa yang anda pahami tentang etika profesi  ?
Pada  penulisan  kali ini saya akan coba menjelaskan apa itu etika profesi dan contoh kasus permasalahan di indonesia yang sering jadi perbincangan terkait profesionalisme dalam bekerja itu seperti  apa, serta saya akan menjelaskan mengenai bagaimana usaha yang harus dilakukan untuk menunjukkan profesional dalam bekerja.
Pada masa sekarang ini yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan yang dimaksud tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku , Undang-undang yang berlaku dan tetap pada jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai profesi telah melanggar kode etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat ,dan kebebasan berkreasi. Padahal sadar ataupun tidak karena pelanggaran kode etik tersebut juga merugikan pihak lain. Pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian profesi tersebut adalah pengertian profesi pada umumnya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.
Pengertian Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI YAITU :
  • Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )   
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
  • Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
§  Menurut (Murtanto dan Marini 2003),Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.  Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.

Jadi, Apa itu etika profesi?
Etika profesi adalah sikap etis/ sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) pada kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Jenis-jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika sosial dibagi menjadi:
Ø  Sikap terhadap sesama
Ø  Etika keluarga
Ø  Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
Ø  Etika politik
Ø  Etika lingkungan hidup,serta
Ø  Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.


Konsep Etika Profesi
Etika berkaitan dengan konsep yang di miliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan yang telah di kerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Ø  Norma hukum berasal dari hukum
Ø  Norma agama berasal dari agama
Ø  Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari
Ø  Norma moral berasal dari etika

Etika menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh di lakukan.
Ø  Etika terhadap sesama
Ø  Etika terhadap keluarga
Ø  Etika terhadap profesi
Ø  Etika terhadap politik
Ø  Etika terhadap lingkungan hidup
Ø  Kritik ideology



 Prinsip dasar di dalam etika profesi :
  1. Tanggung jawab
  • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
  • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  1. Keadilan
  2. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  3. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
  4. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
  5. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Fungsi Kode Etik Profesi :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik

Kasus Mulyana W Kusuma terkait penyuapan kepada anggota BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,  badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan  penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang  bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain  berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Kasus Kepribadian Dan Etika Profesi Anggota BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan bahwa tindakan kedua  belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan mulia, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggung jawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang  untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Dari sisi objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada  prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya. Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam  profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan. Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa  berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Sumber :
http://alamona77.blogspot.co.id/p/etika-profesi-dalam-teknologi-informasi.html