This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 29 Januari 2018

Peranan Profesi Insinyur dan Contoh Kasus yang Memerlukan Peranan Seorang Insinyur

         Pada postingan kali ini saya akan membahas peranan profesi seorang insinyur dan kasus yang memerlukan peranan dari seorang insinyur itu sendiri. Merupakan hal penting untuk memberitahukan kepada teman-teman semua mengingat kesadaran akan fungsi dan tugas diharapkan akan membawa seseorang menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab. 
Siapa itu Insinyur?
Insinyur adalah seseorang yang dalam melaksanakan profesinya menggunakan pengetahuan matematika dan pengetahuan alam, yang diperoleh dari pendidikan, pengalaman dan pelatihan, untuk secara ekonomis mengubah dan mengembangkan suatu bahan, energi dan berbagai sumber daya yang berasal dari alam, menjadi produk lain demi kepentingan kesejahteraan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan umat manusia. Definisi lain insinyur adalah merupakan sebutan Profesi bagi seorang Sarjana Teknik atau Sarjana Teknologi Pertanian, dan telah terdaftar sebagai Anggota PII.
Aspek kemampuan Insinyur berdasar ABET (Accreditation Boarnd of Engineering & Technology/ Badan Akreditasi Keinsinyuran & Teknologi diAmerika) ENGINEERING CRITERIA 2000:
Kemampuan menerapkan pengetahuan matematika; ilmupengetahuan dan engineering
Kemampuan merancang dan melaksanakan eksperimen (ujikembang). Termasuk menganalisis dan menafsirkan data/hasil uji
Kemampuan merancang suatu sistem komponen, proses dan metodaunutk memenuhi kebutuhan yang diinginkan
Kemampuan mengidentifikasi, memformulasi dan memecahkanmasalah-masalah engineering
Kemampuan untuk berperan atau berfungsi dalam tim kerja multi disiplin
Kemampuan komunikasi  efektif
pemahaman terhadap dampak dari penyelesaian engineering konteks sosial dan global
Kesadaran akan kebutuhan dan kemampuan untuk memenuhi dalam proses belajar sepanjang hayat
pengetahuan terhadap permasalahan mutakhir
Kemampuan menggunakan teknik-teknik, ketrampilan; dan peralatanengineering modern yang diperlukan dalam praktek engineering
Pemahaman terhadap tanggung jawab dan etika profesional

Tugas Pokok Insinyur Indonesia
1.Menciptakan budaya teknologi dan memelihara etika profesi agar para insinyur selalu menjaga integritas dan akuntabilitaspubliknya.
2.Membina dan mengembangkan kerjasama dengan lembagalegislasi, pemerintah, perguruan tinggi,
lembaga riset Industri, dan dunia usaha, mengenai hal-hal yang dibutuhkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi serta pembinaan profesi  keinsinyuran
3.Membina dan mengembangkan kerjasama dengan asosiasikeinsinyuran dalam negeri maupun negara lain baik secarabilateral maupun multilateral
4.Membina dan mengembangkan kemampuan/kompetensi profesionalpara insinyur secara terus mene rus agar senantiasa sesuaidengan prinsip dan standar kerja profesional yang berlakusecara internasional.
5.Memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan para insinyuragar hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhidalam rangka berperan serta secara aktif dalampembangunan nasional
6.Menyelenggarakan Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional agar parainsinyur dapat diakui dan mendapat penghargaanberdasarkan kemampuan profesionalnya.
7.Menyelenggrakan sistem advokasi di bidang keinsinyuran.
8.Melaksanakan Sistem Setifikasi Insinyur Profesional (SSIP)

 Contoh kasus 
         Perusahaan Magnavox's yang memproduksi baterai oksida merkuri. Perusahaan ini memulai bekerja untuk mengembangkan produk baterai sekitar dua belas tahun yang lalu. Para insinyur berpendapat bahwa sesuatu yang begitu sederhana seperti baterai ini hanya perlu kompetitif, namun dari tim rakayasa desain tidak mau mendengarkan evaluasi usulan meraka. Ini menimbulkan indikasi permasalahan antara dua kelompok yang beraklibat saling mendorong toleransi lebih antara dua kelompok dan apresiasi terhadap masing-masing yang ada di dua departemen. 
          Hambatan paling besar yang berpengaruh dalam pengembangan produk baru adalah dari segi biaya. Sering kali estimasi biaya ketika membuat produk baru atau modifikasi produk lama yang dimasukkan ke dalam proses produksi, para insinyur industri lebih menekankan toleransi dari segi listrik, mekanik, dan kimia. Sedangkan, tim insinyur desain rekayasa biasanya berdiri menepuk dan menolak untuk bergerak, tapi dilihat sisi baiknya hanya bisa menambah probabilitas dan possibilities. Untuk solusi jawaban spesifik pemecahan masalah dalam setiap perusahaan adalah mustahil. karena setiap perusahaan berbeda-beda menyajikan serangkaian masalah sehingga membutuhkan solusi khusus. 
         Solusi yang bisa dipilih untuk permasalahan ini yang pertama adalah bagaimana cara untuk mengamankan jasa insinyur industri, dengan cara mengintegrasikan teknik industri ke dalam produk atau desain teknik adalah menempatkan insinyur industri di tim proyek. untuk memperoleh manfaat maksimal dari prosedur ini. Daripada mempekerjakan orang dari luar tidak akan cukup membantu, dengan alasan sederhana bahwa tidak tahu permasalahan perusahaan dan tidak memiliki hubungan baik dengan departemen teknik industri yang ada. Cara lain adalah memiliki chief engineer Industri yang menetapkan insinyur industri sebagai dasar tim proyek kunci dalam desain dan rekayasa pengembangan, baik dalam waktu penuh atau paruh waktu. Perusahaan yang mengambil langkah ini telah menemukan diri mereka sangat senang dengan situasi dan puas untuk mengambil langkah ini.             Jadi kesimpulan yang bisa saya ambil adalah ingin memasukkan rencana dan memahami lebih lanjut peranan profesi insinyur desain dan insinyur industri. Sehingga ditemukan masalah serius yang menjadi penghalang dalam pengembangan produk, tetapi jika dapat dipecahkan masalahnya maka hasil nantinya akan memberikan keuntungan antara kedua belah pihak dan perusahaan tentunya. Hal tersebut sudah tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Dalam UU tersebut sudah dijelaskan mengenai berbagai aspek yang berhubungan dengan insiyur antara lain ketentuan umum mengenai keinsinyuran itu sendiri, asas, tujuan dan lingkup, cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran serta berbagai aspek lainnya.








Minggu, 28 Januari 2018

Kasus Hak Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten). Secara umum Hak Paten mencakup tiga kategori besar, yaitu:
  1. Proses yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya
  2. Mesin yang mencakup alat dan aparatus
  3. Barang produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya.
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1.    Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.  Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan  inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1.    Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2.    Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.    Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.    Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Pemegang hak paten mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual dari negara untuk melaksanakan hasil invensi atas hasil penemuan inventor di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Atau memberikan persetujuan invensi-nya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku.
 Berikut ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya:

Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia

Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidak baruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.

Analisis:
Melihat kasus tersebut dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli ataupun teliti dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Meskipun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut, pihak mereka menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun, jika pernyataannya berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut. Semoga untuk kedepannya hal tersebut tidak terulang kembali yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.